Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

Pilkades 2027 Diusulkan Ditunda, Skema Pj Kepala Desa Diminta Dikaji Ulang

Pilkades 2027 Diusulkan Ditunda, Skema Pj Kepala Desa Diminta Dikaji Ulang

Kategori

Berita Nasional

11 September 2026

294 Kali Dibaca

DWINANTO

JAKARTA — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027 diusulkan untuk ditunda. Bersamaan dengan itu, mekanisme pengisian Penjabat (Pj) Kepala Desa juga diminta dikaji ulang untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan apabila masa jabatan kepala desa berakhir sebelum Pilkades dilaksanakan.

Usulan tersebut disampaikan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Kades AMJ meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pelaksanaan Pilkades 2027 dengan memperhatikan kondisi ekonomi, efisiensi anggaran, dinamika sosial masyarakat desa, serta kesiapan regulasi teknis.

Mereka juga mengusulkan agar kepala desa yang masa jabatannya berakhir dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengisi posisi Pj Kepala Desa apabila Pilkades ditunda.

DPR Terima Aspirasi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR menerima aspirasi yang disampaikan para kepala desa tersebut.

Menurut Dasco, aspirasi tersebut akan dibicarakan dan dikoordinasikan dengan pemerintah serta kementerian dan lembaga terkait.

Pertimbangan efisiensi anggaran menjadi salah satu hal yang disampaikan dalam audiensi. Pelaksanaan Pilkades membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, sementara pemerintah saat ini juga menghadapi tuntutan efisiensi belanja negara dan daerah.

Selain persoalan anggaran, kondisi sosial masyarakat desa juga menjadi perhatian.

Pilkades merupakan proses demokrasi langsung yang melibatkan masyarakat dalam lingkungan sosial yang relatif dekat. Karena itu, dinamika politik dalam Pilkades berpotensi memengaruhi hubungan sosial di tengah masyarakat.

Menjaga Kondusivitas Menjelang Pemilu 2029

Pertimbangan lain yang ikut mengemuka adalah upaya menciptakan suasana yang kondusif menjelang rangkaian agenda politik nasional, terutama Pemilu 2029.

Pilkades yang berlangsung di banyak desa dalam periode yang berdekatan berpotensi meningkatkan dinamika politik di tingkat lokal. Dalam konteks tersebut, penataan kembali waktu pelaksanaan Pilkades dinilai perlu dipertimbangkan agar tidak menambah eskalasi politik dan polarisasi masyarakat menjelang Pemilu 2029.

Desa merupakan basis masyarakat yang berhadapan langsung dengan berbagai dinamika politik nasional. Karena itu, stabilitas sosial di tingkat desa menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga suasana yang aman dan kondusif menjelang agenda politik nasional.

Namun, pertimbangan tersebut tidak berarti bahwa Pilkades harus ditunda semata-mata karena alasan Pemilu 2029. Keputusan mengenai waktu pelaksanaan Pilkades tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum, kesiapan penyelenggaraan, kondisi sosial, serta pertimbangan pemerintah secara menyeluruh.

Persoalan Muncul Ketika Masa Jabatan Berakhir

Jika Pilkades ditunda, persoalan berikutnya adalah keberlanjutan pemerintahan desa.

Kepala desa yang masa jabatannya berakhir tetap harus memiliki kejelasan mengenai siapa yang menjalankan pemerintahan desa, menandatangani dokumen administrasi, mengelola pelayanan masyarakat, serta memastikan program pembangunan tetap berjalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa telah mengatur mekanisme tersebut.

Dalam kondisi Pilkades ditunda, kepala desa yang berakhir masa jabatannya tetap diberhentikan. Selanjutnya, bupati atau wali kota mengangkat Pj Kepala Desa dari unsur PNS pemerintah daerah.

Dengan demikian, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, skemanya adalah:

Pilkades ditunda → masa jabatan kepala desa berakhir → kepala desa diberhentikan → Pj Kepala Desa diangkat dari PNS pemerintah daerah.

Skema inilah yang kini diminta untuk dikaji kembali.

Kades Lama Dinilai Punya Pengalaman

Kades AMJ menilai kepala desa yang baru mengakhiri masa jabatannya memiliki pengalaman yang relevan untuk melanjutkan pemerintahan desa dalam masa transisi.

Selama menjabat, kepala desa telah memahami kondisi sosial masyarakat, program pembangunan, APB Desa, aset desa, pelayanan publik, hingga hubungan kelembagaan dengan Badan Permusyawaratan Desa.

Karena itu, mereka mengusulkan agar kepala desa yang masa jabatannya berakhir dapat menjadi salah satu pilihan Pj, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Mantan kepala desa atau tokoh masyarakat lain juga dapat menjadi alternatif apabila kepala desa yang baru berakhir masa jabatannya tidak memenuhi persyaratan atau tidak bersedia.

Usulan tersebut sekaligus dimaksudkan untuk mengantisipasi kebutuhan Pj apabila terdapat banyak desa yang mengalami berakhirnya masa jabatan kepala desa dalam periode yang berdekatan.

Bukan Perpanjangan Masa Jabatan

Gagasan tersebut perlu dibedakan dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Dalam konsep yang diusulkan, masa jabatan kepala desa definitif tetap berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah masa jabatan berakhir, yang bersangkutan dapat diangkat kembali dengan status berbeda sebagai Pj Kepala Desa melalui keputusan bupati atau wali kota, apabila memenuhi persyaratan.

Dengan demikian, konstruksinya bukan masa jabatan diperpanjang, melainkan masa jabatan definitif berakhir, kemudian dilakukan pengangkatan sebagai Pj.

Pembedaan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari anggapan bahwa kepala desa memperoleh perpanjangan masa jabatan secara otomatis.

Ada Persoalan Netralitas

Meski demikian, pengangkatan kepala desa lama sebagai Pj juga memiliki tantangan.

Salah satunya adalah persoalan netralitas ketika Pilkades akhirnya dilaksanakan.

Pj Kepala Desa harus mampu menjalankan pemerintahan tanpa memanfaatkan jabatan, anggaran, perangkat desa, ataupun fasilitas pemerintahan untuk menguntungkan calon tertentu.

Karena itu, jika opsi tersebut nantinya dibuka, pemerintah perlu menetapkan persyaratan yang jelas.

Di antaranya rekam jejak pemerintahan, integritas, tidak pernah melakukan pelanggaran berat, serta kesanggupan menjaga netralitas selama menjalankan tugas.

Pengawasan oleh camat dan pemerintah kabupaten/kota juga perlu diperkuat.

DPR Belum Mengambil Keputusan

Sampai saat ini, usulan tersebut belum menjadi keputusan pemerintah.

DPR baru menerima aspirasi Kades AMJ dan akan membicarakannya dengan pemerintah serta kementerian dan lembaga terkait.

Artinya, Pilkades 2027 belum secara resmi dinyatakan ditunda.

Begitu pula mekanisme Pj Kepala Desa dari kepala desa yang masa jabatannya berakhir belum menjadi ketentuan baru. Aturan yang berlaku saat ini masih menempatkan PNS pemerintah daerah sebagai sumber Pj dalam kondisi penundaan Pilkades.

Namun, masuknya persoalan tersebut ke DPR menunjukkan bahwa pemerintah perlu segera memberikan kepastian mengenai dua hal sekaligus: kapan Pilkades 2027 dilaksanakan dan bagaimana pemerintahan desa dijalankan apabila pemilihan ditunda.

Menjaga Pemerintahan Tetap Berjalan

Penundaan Pilkades, jika nantinya menjadi kebijakan pemerintah, tidak boleh berujung pada terganggunya pelayanan publik.

Pemerintah desa tetap harus menjalankan administrasi pemerintahan, pelayanan masyarakat, pengelolaan keuangan desa, pembangunan, serta program pemberdayaan masyarakat.

Di sisi lain, pengisian Pj juga harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, kompetensi, dan netralitas.

Karena itu, usulan untuk membuka ruang bagi kepala desa yang berakhir masa jabatan atau mantan kepala desa atau tokoh masyarakat sebagai Pj perlu ditempatkan sebagai alternatif kebijakan yang dapat dikaji, bukan sebagai hak otomatis.

Pada akhirnya, persoalan Pilkades 2027 bukan hanya mengenai pergantian kepala desa. Ada kepentingan yang lebih besar, yakni memastikan pemerintahan desa tetap efektif di tengah perubahan kebijakan dan menjaga stabilitas sosial menjelang agenda politik nasional 2029.

Masa jabatan kepala desa dapat berakhir, tetapi pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan desa harus tetap berjalan.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1474

Laki-laki

1528

Perempuan

3002

TOTAL

Laki-laki : 1474 ORANG

Perempuan : 1528 ORANG

TOTAL : 3002 ORANG

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman