Kades dan Perangkat Desa: Anggota KORPRI yang Terlupakan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Statistik Pengunjung
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Kategori
Sering muncul pertanyaan, bahkan perdebatan, apakah kepala desa dan perangkat desa merupakan anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Mereka diminta mengenakan seragam dan PIN KORPRI serta mengikuti kegiatan organisasi. Namun, bagaimana dengan hak, kewajiban, dan manfaat keanggotaan yang melekat pada anggota KORPRI dari unsur aparatur sipil negara (ASN)?
Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam berbagai kegiatan resmi, kepala desa dan perangkat desa kerap diminta mengenakan seragam KORPRI, memasang PIN KORPRI, dan mengikuti acara yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan organisasi tersebut.
Namun, muncul persoalan ketika identitas dan kewajiban itu tidak diikuti kejelasan mengenai status keanggotaan, hak, serta manfaat yang dapat mereka peroleh sebagaimana anggota KORPRI dari unsur ASN.
Apakah keanggotaan KORPRI hanya ditandai dengan seragam dan keikutsertaan dalam kegiatan resmi? Ataukah ada hak dan kewajiban lain yang semestinya melekat pada seseorang yang dinyatakan sebagai anggota?
Untuk menjawabnya, persoalan ini perlu ditelusuri melalui dokumen organisasi dan peraturan yang berlaku.
AD/ART KORPRI Menyebut Kepala Desa
Salah satu dokumen penting dalam persoalan ini adalah Anggaran Rumah Tangga KORPRI hasil Musyawarah Nasional VIII Tahun 2015.
Pasal 2 ayat (1) huruf e dalam dokumen tersebut menyebutkan:
“Aparatur Pemerintahan Desa atau Lembaga yang setara dengan Desa yang meliputi Kepala Desa dan Sekretaris Desa, secara otomatis menjadi anggota sejak menjadi perangkat Desa.”
Rumusan tersebut secara eksplisit mencantumkan kepala desa dan sekretaris desa sebagai anggota KORPRI.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa dalam dokumen organisasi tahun 2015, cakupan keanggotaan KORPRI tidak hanya dirumuskan dengan menyebut pegawai negeri, tetapi juga mencakup kategori aparatur pemerintahan desa tertentu.
Meski demikian, dokumen tersebut berasal dari tahun 2015. Untuk memastikan apakah ketentuan itu masih berlaku tanpa perubahan, perlu diperiksa AD/ART terbaru dan keputusan organisasi setelahnya.
Selain itu, rumusan tersebut secara khusus menyebut kepala desa dan sekretaris desa. Cakupan keanggotaan perangkat desa lainnya tidak boleh disimpulkan tanpa memeriksa ketentuan yang mengaturnya.
Bukan ASN, tetapi Bagaimana Status Keanggotaannya?
Kepala desa dan perangkat desa tidak otomatis berstatus sebagai ASN.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, kedudukan kepala desa dan perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Jangan Hanya Seragam dan PIN
Di sinilah persoalan yang dirasakan aparatur desa perlu mendapatkan perhatian.
Jika kepala desa dan perangkat desa diminta mengenakan seragam KORPRI, memasang PIN, serta mengikuti kegiatan organisasi, wajar apabila muncul pertanyaan mengenai kedudukan mereka sebagai anggota.
Identitas organisasi semestinya berjalan seiring dengan kejelasan status dan aturan keanggotaan.
Jika seseorang dinyatakan sebagai anggota, perlu dijelaskan hak apa yang dimilikinya, kewajiban apa yang harus dipenuhi, dan manfaat apa yang tersedia berdasarkan ketentuan organisasi.
Hal ini bukan berarti seluruh anggota harus menerima fasilitas yang identik tanpa mempertimbangkan kategori keanggotaan atau aturan yang berlaku. Namun, setiap perbedaan perlakuan perlu memiliki dasar yang jelas.
Jika terdapat hak atau fasilitas tertentu yang hanya berlaku bagi anggota dari unsur ASN, pengaturan dan alasannya juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sebaliknya, apabila kepala desa dan sekretaris desa termasuk anggota berdasarkan AD/ART yang berlaku, perlu dijelaskan pula hak dan kewajiban apa yang melekat pada kategori keanggotaan mereka.
Keanggotaan Harus Memiliki Makna
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang seragam, PIN, atau kehadiran dalam kegiatan KORPRI.
Yang lebih mendasar adalah kejelasan hubungan antara organisasi dan anggotanya.
Jika kepala desa dan sekretaris desa memang tercakup sebagai anggota berdasarkan aturan yang berlaku, keanggotaan itu perlu disertai penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan manfaatnya. Jika terdapat perbedaan ketentuan bagi kategori anggota tertentu, perbedaan tersebut juga perlu dijelaskan berdasarkan aturan yang sah.
AD/ART KORPRI tahun 2015 memberikan dasar historis bahwa kepala desa dan sekretaris desa pernah disebut secara eksplisit sebagai anggota. Namun, status keberlakuan ketentuan tersebut saat ini tetap perlu dipastikan melalui dokumen organisasi terbaru.
KORPRI semestinya tidak hanya hadir dalam bentuk seragam dan PIN. Keanggotaan perlu memiliki dasar hukum yang jelas, hak dan kewajiban yang terukur, serta manfaat organisasi yang dapat dijelaskan kepada anggotanya.
Sebab, jika kewajiban keanggotaan dituntut, kejelasan mengenai hak, status, dan manfaatnya juga tidak boleh diabaikan.
Inilah persoalan yang perlu dijawab secara terbuka agar hubungan KORPRI dengan aparatur desa tidak terus menjadi pertanyaan dan perdebatan.
304.574 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos
75.179 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank Himbara
61.184 Kali dibuka
Dana Desa 2026: Data, Fakta, dan Aturan Penggunaan yang Sering Tidak Dipahami Warga
59.851 Kali dibuka
Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Koperasi Merah Putih, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
50.140 Kali dibuka
Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran Pembangunan KDMP
47.056 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal Purworejo yang Meninggal Dunia Sore Ini
46.249 Kali dibuka
Begini Perkiraan Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Setelah Munculnya Inpres Nomor 17 Tahun 2025
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |

Kepala Desa

Sekretaris Kepala Desa

Kaur Tata Usaha dan Umum

Kaur Keuangan

Kasi Pemerintahan

Kasi Kesejahteraan

Kaur Perencanaan

Kadus I

Kadus II

Kadus III

Kadus V

Kadus VI

Kasi Pelayanan

Kadus IV

Kader Digital

Admin Desa
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Laki-laki
Perempuan
TOTAL
Laki-laki : 1473 ORANG
Perempuan : 1528 ORANG
TOTAL : 3001 ORANG
Anggaran Pendapatan Belanja
Lihat Data
OpenSID 2610.0.1-premium - Arunika v2.0