Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

Dana Desa dan KDMP Digugat ke MK, Ini 5 Hal yang Dipersoalkan

Dana Desa dan KDMP Digugat ke MK, Ini 5 Hal yang Dipersoalkan

Kategori

Berita Nasional

30 Oktober 2026

123 Kali Dibaca

DWINANTO

JAKARTA – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) kini menghadapi pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pihak mengajukan permohonan uji materi terhadap beberapa ketentuan undang-undang yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan desa, perkoperasian, serta hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 399/PUU-XXIV/2026 pada 27 Oktober 2026.

Gugatan ini diajukan oleh tiga pemohon, yakni:

  1. Sabiq Muhammad, Kepala Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
  2. Yayasan Sajogyo Inti Utama (Sajogyo Institute), yang diwakili Maksum Syam selaku Ketua Umum dan Eko Cahyono selaku Sekretaris.
  3. Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8), yang diwakili Muhammad Tauhid Aminulloh selaku Ketua Pengurus.

Dalam pengajuan gugatan tersebut, para pemohon didampingi Koalisi Gugat Kopdes Merah Putih yang melibatkan sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Themis Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Trend Asia, Koperasi Indonesia Baru, dan Solidaritas Perempuan.

Tim kuasa hukum pemohon antara lain terdiri atas Muhamad Saleh, Dudy Agung Trisna, Ibnu Syamsu Hidayat, dan sejumlah advokat lainnya.

Perkara ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah desa karena menyentuh persoalan mendasar mengenai kewenangan desa, penggunaan Dana Desa, pembiayaan program pemerintah pusat, hingga prinsip kemandirian koperasi.

Lantas, apa saja persoalan yang sedang dipersoalkan dalam gugatan tersebut?

Satu: Penggunaan Dana Desa untuk Membiayai Program KDMP

Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian para pemohon adalah penggunaan Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan program KDMP.

Sebagaimana diketahui, kebijakan pemerintah mengarahkan sebagian alokasi Dana Desa untuk mendukung pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih.

Kebijakan ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pemerintah pusat dalam menentukan penggunaan anggaran yang selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan desa.

Persoalannya bukan semata-mata apakah KDMP merupakan program yang baik atau tidak, melainkan apakah pembiayaan program nasional tersebut dapat dibebankan kepada Dana Desa dengan mekanisme sebagaimana yang diterapkan.

Para pemohon mempersoalkan apakah skema tersebut telah sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan desa dan ketentuan konstitusi.

Dua: Berkurangnya Kewenangan Desa Menentukan Prioritas Pembangunan

Selama ini, salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Prioritas pembangunan desa juga dibahas melalui mekanisme perencanaan dan Musyawarah Desa.

Setiap desa memiliki kebutuhan yang berbeda.

Ada desa yang masih membutuhkan pembangunan jalan, jembatan, irigasi, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.

Namun, ketika sebagian besar ruang fiskal Dana Desa diarahkan untuk mendukung program tertentu yang telah ditetapkan pemerintah pusat, muncul pertanyaan mengenai seberapa luas ruang desa untuk menentukan sendiri prioritas pembangunannya.

Inilah salah satu persoalan yang menjadi bagian dari pengujian konstitusional tersebut.

Tiga: Penugasan Pemerintah Pusat Harus Disertai Pembiayaan

Persoalan berikutnya berkaitan dengan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah desa dalam pelaksanaan program nasional.

Dalam Pasal 22 ayat (2) UU Desa, terdapat ketentuan bahwa penugasan dari pemerintah atau pemerintah daerah kepada desa harus disertai biaya.

Ketentuan ini menjadi salah satu norma yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Pertanyaan hukumnya adalah: apabila pemerintah pusat memberikan penugasan atau mengarahkan desa untuk melaksanakan program nasional, siapa yang seharusnya menanggung pembiayaannya?

Apakah seluruh atau sebagian beban pembiayaan dapat diambil dari Dana Desa yang merupakan sumber pendapatan desa?

Ataukah pemerintah yang memberikan penugasan harus menyediakan pembiayaan secara memadai?

Persoalan ini penting karena jangan sampai desa menerima penugasan, tetapi pada saat yang sama harus mengorbankan kebutuhan pembangunan dan pelayanan dasar masyarakatnya.

Empat: Prinsip Kemandirian Koperasi Dipersoalkan

Gugatan ini ternyata tidak hanya menyangkut Dana Desa, tetapi juga menyentuh prinsip dasar perkoperasian.

Sebagaimana diketahui, koperasi memiliki karakteristik berbeda dengan badan usaha lainnya.

Koperasi dibangun atas dasar keanggotaan, kekeluargaan, demokrasi ekonomi, dan kemandirian.

Anggota memiliki kedudukan penting dalam menentukan arah kebijakan serta pengelolaan koperasi.

Dalam konteks KDMP, para pemohon mempersoalkan model pembentukan dan pengelolaan koperasi yang dinilai terlalu bergantung pada arahan pemerintah.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: sejauh mana pemerintah dapat mengatur pembentukan dan pengelolaan koperasi tanpa mengurangi prinsip kemandirian serta demokrasi yang menjadi fondasi perkoperasian?

Sebab, koperasi pada hakikatnya merupakan badan usaha milik anggota, bukan sekadar lembaga pelaksana program pemerintah.

Lima: Perlindungan Aset Desa dan Risiko Keuangan

Persoalan lainnya adalah perlindungan aset desa dan potensi risiko keuangan yang mungkin timbul dari pelaksanaan program KDMP.

Desa memiliki aset dan sumber daya keuangan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Karena itu, muncul pertanyaan mengenai batas tanggung jawab pemerintah desa apabila koperasi yang dibentuk atau didukung melalui program pemerintah mengalami persoalan keuangan.

Apakah pemerintah desa dapat ikut menanggung kewajiban atau risiko utang koperasi?

Bagaimana kedudukan aset desa apabila terdapat pembiayaan atau kerja sama yang melibatkan aset tersebut?

Persoalan ini penting untuk diperjelas agar tidak terjadi pencampuran tanggung jawab antara pemerintah desa dengan badan hukum koperasi.

Koperasi memiliki badan hukum dan pertanggungjawaban sendiri. Sementara pemerintah desa merupakan penyelenggara pemerintahan yang mengelola keuangan serta aset desa untuk kepentingan masyarakat.

Bukan Menggugat Keberadaan Koperasi, tetapi Menguji Landasan Kebijakannya

Perlu dipahami bahwa gugatan ke MK tidak serta-merta berarti para pemohon menolak keberadaan Koperasi Desa Merah Putih.

Pokok persoalan yang diajukan adalah pengujian terhadap sejumlah norma undang-undang yang berkaitan dengan pembiayaan program, kewenangan desa, hubungan pemerintah pusat dan desa, serta prinsip kemandirian koperasi.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara mendukung penguatan ekonomi desa melalui koperasi dengan mempersoalkan mekanisme kebijakan yang digunakan untuk mewujudkannya.

Keduanya tidak harus dipertentangkan.

Koperasi dapat menjadi instrumen penting untuk menggerakkan perekonomian desa. Namun, penyelenggaraannya juga harus memperhatikan prinsip hukum, tata kelola koperasi, kewenangan desa, serta keberlanjutan keuangan desa.

Menunggu Sikap Mahkamah Konstitusi

Sidang pendahuluan perkara Nomor 399/PUU-XXIV/2026 dijadwalkan pada Selasa, 3 November 2026, pukul 14.30 WIB.

Dalam tahap ini, hakim konstitusi akan mendengarkan pokok-pokok permohonan dan memberikan nasihat kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya apabila diperlukan.

Perlu ditegaskan bahwa pendaftaran gugatan maupun pelaksanaan sidang pendahuluan belum berarti MK telah menyatakan kebijakan KDMP bertentangan dengan konstitusi.

Masih ada tahapan persidangan berikutnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Bagi pemerintah desa di seluruh Indonesia, perkara ini layak dicermati karena hasil akhirnya berpotensi memberikan penegasan mengenai batas kewenangan pemerintah pusat, kedudukan Dana Desa, serta hubungan antara program nasional dan otonomi desa.

Pada akhirnya, pembangunan desa seharusnya tidak hanya diukur dari banyaknya program yang masuk ke desa, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip kemandirian dan kewenangan desa.

Desa bukan sekadar objek pelaksanaan program pemerintah. Desa juga merupakan entitas pemerintahan yang memiliki kewenangan, tanggung jawab, serta hak untuk menentukan arah pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakatnya.

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1473

Laki-laki

1527

Perempuan

3000

TOTAL

Laki-laki : 1473 ORANG

Perempuan : 1527 ORANG

TOTAL : 3000 ORANG

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman