Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |

Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 07 September 2022 | 468 Kali dibuka

Artikel
DWINANTO
07 September 2022
468 Kali dibuka
Pemerintah desa memiliki kemampuan menekan tingkat inflasi pangan dengan menggunakan Dana Desa. Oleh karena itu, pemanfaatan Dana Desa mesti dilakukan secara aktif untuk menekan inflasi pada tingkat desa.
Sejauh ini komponen inflasi yang menjadi sorotan Indonesia adalah volatile food atau pangan bergejolak.
Desa harus dapat mencermati penyebab inflasi itu, yang saat ini menjadi momok global di tengah krisis pangan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Agustus 2022 ini, RI mengalami deflasi sebesar 0,21 persen. Untuk inflasi tahunan sebesar 4,69 persen (year on year/YoY), sementara tingkat inflasi tahun kalender (Januari-Agustus) 2022 sebesar 3,63 persen.
Sementara itu jika dikaji lebih dalam, inflasi pangan bergejolak pada Agustus 2022 sebesar 8,93 persen secara tahunan (yoy), sementara inflasi tahun kalender (Januari-Agustus) 2022 sebesar 6,08 persen.
Perlu diketahui, Bank Indonesia menargetkan inflasi pangan pada kisaran 5 persen di akhir tahun 2022 ini.
Melihat hal itu maka kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD) serta pendamping desa harus dapat bekerja sama dengan pemerintah desa lainnya, termasuk dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP), untuk selalu mencari tahu komoditas pangan yang menyebabkan terjadinya inflasi.
Dengan adanya koordinasi yang baik, maka komoditas yang berlimpah di suatu desa dapat didistribusikan ke desa lain yang sedang mengalami peningkatan harga.
Agar Dana Desa tepat sasaran untuk mengendalikan dan memitigasi dampak inflasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa, yang berlaku mulai 11 Agustus 2022.
Dalam peraturan itu disebutkan, maksud dikeluarkannya Kepmendesa itu, salah satunya sebagai acuan bagi desa dalam merencanakan, menganggarkan dan
melaksanakan program atau kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa melalui Dana Desa.
Kemendes PDTT menetapkan tujuan ketahanan pangan di desa, yakni untuk meningkatkan ketersediaan pangan, baik dari hasil produksi masyarakat desa maupun dari lumbung pangan desa.
Saat ini, lumbung pangan desa menjadi perhatian pemerintah untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk antisipasi perubahan iklim ekstrem yang saat ini juga menjadi perhatian dunia.
Tujuan lainnya, yakni meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat desa.
Selain itu, meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.
Dalam Kepmendesa itu juga disebutkan, kegiatan pengendalian inflasi daerah pada tingkat desa, salah satunya meliputi penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa, terutama pangan.
Kemudian, produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi, serta kegiatan ekonomi terpadu, mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi, serta daur ulang limbah untuk kebutuhan energi.
Dana Desa
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022 disebutkan, Dana Desa, penggunaannya, antara lain untuk program ketahanan pangan dan hewani sebesar 20 persen.
Artinya, sebesar Rp13,6 triliun Dana Desa dari pagu Rp68 triliun pada 2022 akan diberikan untuk berbagai program ketahanan pangan dalam negeri.
Berdasarkan data Kemendes PDTT per 2 September 2022, pemanfaatan Dana Desa untuk ketahanan pangan telah mencapai Rp8,06 triliun atau sekitar 59,3 persen dari pagu yang dianggarkan untuk program ketahanan pangan.
Artinya, tersisa sekitar Rp5 triliun dari Dana Desa yang belum termanfaatkan untuk ketahanan pangan.
Melihat hal itu, maka perangkat desa harus aktif memanfaatkan Dana Desa guna menjaga ketahanan pangan di level desa.
Masih cukup waktu tersedia untuk memaksimalkan Dana Desa untuk ketahanan pangan hingga akhir tahun ini.
Gus Halim - sapaan akrab Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar- pun mempersilakan pemanfaatan Dana Desa melebihi dari pagu yang ada.
Mendes PDTT mengemukakan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa dengan melalui tahapan. Pertama, kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa diputuskan dalam musyawarah desa khusus dan dimasukkan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.
Kedua, musyawarah desa khusus dihadiri pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, tokoh masyarakat, perempuan, golongan miskin dan kelompok marginal lainnya.
Ketiga, dalam hal anggaran pendapatan dan belanja desa belum dapat digunakan, musyawarah desa khusus dapat memutuskan dana talangan untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa.
Optimistis
Gus Halim optimistis desa akan mampu memberikan kontribusi positif untuk menekan angka inflasi nasional dengan berbagai kegiatan.
Optimisme Mendes PDTT itu didasari oleh pemanfaatan Dana Desa yang turut dapat digunakan untuk mendukung percepatan kegiatan ketahanan pangan di desa, dapat berupa pembangunan infrastruktur di lokasi ketahanan pangan, bantuan sosial kepada kelompok tani, pemberdayaan kelompok tani serta penambahan modal usaha BUMDes unit usaha ketahanan pangan.
Saat ini, terdapat 16.155 BUMDes yang memiliki unit usaha pangan, dengan jumlah tenaga kerja yang terserap sebanyak 100.911 orang.
Artinya, kini desa tidak lagi dianggap sebagai objek, melainkan ditempatkan sebagai subjek dan ujung tombak dalam pengendalian inflasi.
Namun perlu diingat, pemanfaatan Dana Desa untuk percepatan ketersediaan pangan itu harus dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan agar masyarakat desa memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangan di desa secara mandiri.
Sehingga upaya menjaga agar inflasi pada tingkat desa tetap terkendali secara optimal dapat tercapai.
Pasalnya, terkendalinya inflasi menunjukkan bahwa situasi pasar berada dalam kondisi yang seimbang. Artinya tidak ada deviasi yang signifikan antara kuantitas hasil produksi dengan tingkat permintaan konsumen.
Maka itu, pemerintah desa dan pemangku kepentingan tidak boleh bekerja secara rutinitas karena keadaan saat ini tidak pada kondisi normal, sehingga desa mampu berkontribusi dalam mengendalikan inflasi pangan daerah pada tingkat desa dan berkontribusi bagi pengendalian inflasi nasional.
Sumber : antaranews.com
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1485

Populasi
1547

Populasi
0

Populasi
3032
1485
LAKI-LAKI
1547
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3032
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO

Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO

Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan
KARTIKA

Kadus I
KASMINTO

Kadus II
NGATIJO

Kadus III
MUSTANGIN

Kadus V
ARIYANI

Kadus VI
KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan
SISWANTO

Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO

Tim IT
HENDRO PRABOWO

Tim IT
RAHAYU WIDAYANTI



Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

9.462 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...

6.463 Kali dibuka
Organisasi Kades dan Perangkat Desa Desak DPR RI Sahkan Revisi...

3.828 Kali dibuka
56 Desa di Purworejo Bakal Dilewati Ruas Jalan Tol Cilacap-Yogyakarta...

3.251 Kali dibuka
Menteri Desa PDTT Sebut Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun Masih...

2.907 Kali dibuka
Listrik di Rumahmu Bermasalah? Begini Cara Pengaduannya...

12 Agustus 2025
Begini Cara Menggali Modal Koperasi Desa Merah Putih...

11 Agustus 2025
Musim Panen Tiba, Warga Krandegan Antusias Membayar Zakat dan...

08 Agustus 2025
Sebagaimana Setiap Gembok Sudah Disiapkan Kuncinya, Maka Setiap...

07 Agustus 2025
Krandegan Akan Adakan Program PTSL, Begini Ketentuannya...

01 Agustus 2025
Jika Hidupmu Terasa Ruwet, Cobalah Obat Ini...
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 1.494 |
Kemarin | : | 1.323 |
Total | : | 269.871 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.114 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar