Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |

Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 03 Juli 2023 | 401 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
03 Juli 2023
401 Kali dibuka
Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh jajaran anggota Baleg dan disambut ketukan palu yang meresmikan putusan rapat pleno. Rancangan tersebut kemudian akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan penyusunan NA dan RUU yang dilakukan Panja guna mendukung perekembangan Desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. “Sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera seta untuk menjawab dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, dan kehidupan ketatanegaraan sebagaimana yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI,” tegasnya.
Berdasarkan itu, lanjut Supratman menyampaikan hal hal yang diatur dalam RUU, antara lain; Pasal 26 ayat (3) tentang penambahan hak Kepala Desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan dan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan.
Penyisipan satu pasal diantara Pasal 34 dan Pasal 35 yakni Pasal 34A tentang jumlah calon Kepala Desa Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Perubahan Pasal 56 tentang masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.
Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa sebesar 20% dari dana transfer daerah. Penyisipan 1 pasal diantara Pasal 72 dan Pasal 73 yakni Pasal 72A tentang pengelolaan dana Desa untuk peningkatan kualitas masyarakat Desa. Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga/rukun warga sesuai kemampuan keuangan daerah. Pasal 79 ayat (2) huruf a tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 9 tahun.
“Semoga dengan hasil yang kita capai semakin membuat desa kita semakin kuat, semakin mandiri dan bisa meningkatkan lokomotif pertumbuhan ekonomi di Indonesia," pungkasnya. (rnm,ann/aha)
Sumber : www.dpr.go.id
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1485

Populasi
1547

Populasi
0

Populasi
3032
1485
LAKI-LAKI
1547
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3032
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO

Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO

Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan
KARTIKA

Kadus I
KASMINTO

Kadus II
NGATIJO

Kadus III
MUSTANGIN

Kadus V
ARIYANI

Kadus VI
KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan
SISWANTO

Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO

Tim IT
HENDRO PRABOWO

Tim IT
RAHAYU WIDAYANTI



Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

9.461 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...

6.463 Kali dibuka
Organisasi Kades dan Perangkat Desa Desak DPR RI Sahkan Revisi...

3.828 Kali dibuka
56 Desa di Purworejo Bakal Dilewati Ruas Jalan Tol Cilacap-Yogyakarta...

3.251 Kali dibuka
Menteri Desa PDTT Sebut Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun Masih...

2.907 Kali dibuka
Listrik di Rumahmu Bermasalah? Begini Cara Pengaduannya...

12 Agustus 2025
Begini Cara Menggali Modal Koperasi Desa Merah Putih...

11 Agustus 2025
Musim Panen Tiba, Warga Krandegan Antusias Membayar Zakat dan...

08 Agustus 2025
Sebagaimana Setiap Gembok Sudah Disiapkan Kuncinya, Maka Setiap...

07 Agustus 2025
Krandegan Akan Adakan Program PTSL, Begini Ketentuannya...

01 Agustus 2025
Jika Hidupmu Terasa Ruwet, Cobalah Obat Ini...
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 1.472 |
Kemarin | : | 1.323 |
Total | : | 269.849 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.114 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar