Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |

Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 11 September 2023 | 550 Kali dibuka

Artikel
DWINANTO
11 September 2023
550 Kali dibuka
Perangkat desa diangkat dan diberhentikan dengan surat keputusan kepala desa. Ada aturan dan rambu-rambu yang harus ditaati oleh kepala desa saat akan memberhentikan perangkat desanya.
Pemerintah Kabupaten Purworejo, pada tanggal 7 Agustus 2023 lalu sudah mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) Purworejo nomor 31 tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Berikut Kami rangkumkan sekilas perihal pemberhentian seorang perangkat desa oleh kepala desa.
Perangkat desa bisa diberhentikan dari jabatannya karena:
- Usia telah genap 6O (enam puluh) tahun, dibuktikan dengan tanggal lahir yang tertera dalam akte dan KTP miliknya;
- Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berhalangan tetap, dimana perangkat desa tidak dapat melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya paling sedikit 3 (tiga) bulan karena sakit yang mengakibatkan fisik dan/atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah atau tidak diketahui keberadaannya;
- Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa berdasarkan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
- Melanggar larangan Perangkat Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian perangkat desa dengan alasan melanggar larangan yang ada dalam ketentuan perundangan yang berlaku (poin e), dilaksanakan berdasarkan rekomendasi tim pengkaji yang dibentuk berdasar keputusan bupati. Susunan tim pengkaji adalah sebagai berikut:
- Ketua : kepala perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan desa;
- Sekretaris : pejabat administrator pada perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan desa;
- Anggota terdiri atas unsur : perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan desa, perangkat daerah yang membidangi urusan pengawasan, unit kerja pada sekretariat daerah yang membidangi hukum, kecamatan, dan perangkat daerah lainnya sesuai kebutuhan.
Pemberhentian perangkat ditetapkan oleh kepala desa setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada camat. Camat kemudian memberikan rekomendasi tertulis terhadap permohonan konsultasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak surat diterima. Jika berdasarkan hasil identifikasi camat, proses pemberhentian perangkat desa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, camat memberikan rekomendasi berisi penolakan disertai dengan alasannya. Rekomendasi tertulis camat menjadi dasar kepala desa untuk menetapkan keputusan kepala desa mengenai pemberhentian perangkat desa dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya rekomendasi tersebut.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1485

Populasi
1547

Populasi
0

Populasi
3032
1485
LAKI-LAKI
1547
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3032
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO

Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO

Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan
KARTIKA

Kadus I
KASMINTO

Kadus II
NGATIJO

Kadus III
MUSTANGIN

Kadus V
ARIYANI

Kadus VI
KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan
SISWANTO

Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO

Tim IT
HENDRO PRABOWO

Tim IT
RAHAYU WIDAYANTI



Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

9.463 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...

6.463 Kali dibuka
Organisasi Kades dan Perangkat Desa Desak DPR RI Sahkan Revisi...

3.829 Kali dibuka
56 Desa di Purworejo Bakal Dilewati Ruas Jalan Tol Cilacap-Yogyakarta...

3.252 Kali dibuka
Menteri Desa PDTT Sebut Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun Masih...

2.907 Kali dibuka
Listrik di Rumahmu Bermasalah? Begini Cara Pengaduannya...

12 Agustus 2025
Begini Cara Menggali Modal Koperasi Desa Merah Putih...

11 Agustus 2025
Musim Panen Tiba, Warga Krandegan Antusias Membayar Zakat dan...

08 Agustus 2025
Sebagaimana Setiap Gembok Sudah Disiapkan Kuncinya, Maka Setiap...

07 Agustus 2025
Krandegan Akan Adakan Program PTSL, Begini Ketentuannya...

01 Agustus 2025
Jika Hidupmu Terasa Ruwet, Cobalah Obat Ini...
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 1.536 |
Kemarin | : | 1.323 |
Total | : | 269.913 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.114 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar