Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |

Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 29 April 2024 | 786 Kali dibuka

Artikel
DWINANTO
29 April 2024
786 Kali dibuka
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dilansir dari salinan lembaran UU Desa yang diunggah di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Minggu (28/4/2204), Jokowi meneken aturan tersebut pada Kamis (25/4/2024).
Perubahan kedua UU Desa merupakan inisiatif DPR. Adapun DPR telah mengesahkan UU tersebut dalam rapat paripurna pada Kamis (28/3/2024). Terdapat sejumlah aturan yang diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 3 Tahun 2024. Salah satunya terkait masa jabatan kepala desa (kades).
Dalam perubahan kedua tersebut, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya selama 6 tahun, tetapi dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan.
"Ayat (1) menyebut kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sedangkan ayat (2) kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," demikian bunyi Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2024.
Ketentuan lain yang diubah adalah terkait syarat calon kepala desa yang diwajibkan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran. Dalam perubahan kedua UU Desa, aturan tersebut telah dihapus melalui Pasal 33.
Selain itu, perubahan kedua UU tersebut juga mengatur terkait syarat jumlah calon kades dalam pemilihan kepala desa "Calon kepala desa paling sedikit berjumlah dua orang," terang bunyi Pasal 34A ayat (1).
Diketahui, pemerintah dan DPR sepakat dalam pengambilan keputusan perubahan kedua UU Desa dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (28/3/2024). Seluruh fraksi di DPR menyetujui secara bulat pengesahan UU Desa tersebut.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1485

Populasi
1547

Populasi
0

Populasi
3032
1485
LAKI-LAKI
1547
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3032
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO

Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO

Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan
KARTIKA

Kadus I
KASMINTO

Kadus II
NGATIJO

Kadus III
MUSTANGIN

Kadus V
ARIYANI

Kadus VI
KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan
SISWANTO

Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO

Tim IT
HENDRO PRABOWO

Tim IT
RAHAYU WIDAYANTI



Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

9.451 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...

6.462 Kali dibuka
Organisasi Kades dan Perangkat Desa Desak DPR RI Sahkan Revisi...

3.814 Kali dibuka
56 Desa di Purworejo Bakal Dilewati Ruas Jalan Tol Cilacap-Yogyakarta...

3.245 Kali dibuka
Menteri Desa PDTT Sebut Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun Masih...

2.901 Kali dibuka
Listrik di Rumahmu Bermasalah? Begini Cara Pengaduannya...

07 Agustus 2025
Krandegan Akan Adakan Program PTSL, Begini Ketentuannya...

01 Agustus 2025
Jika Hidupmu Terasa Ruwet, Cobalah Obat Ini...

31 Juli 2025
30 Persen Dana Desa Akan Dijadikan Jaminan Pinjaman Koperasi...

28 Juli 2025
Masuk 6 Besar Lomba Desa Digital, Krandegan Diverivikasi Kementerian...

25 Juli 2025
Petani Krandegan Rapat Bahas Persiapan Musim Tanam Ketiga, Begini...
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 153 |
Kemarin | : | 1.323 |
Total | : | 268.530 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.136 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar