Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Berikut Aturan Peminjaman Aset Desa Berupa Tanah

DWINANTO

10 Juli 2025

971 Kali dibuka

Setiap desa pasti memiliki aset desa, baik berupa tanah, bangunan, kendaraan, uang cash, atau lainnya. Makin kaya sebuah desa,  asetnya akan makin banyak. 

Agar supaya pengelolaan aset desa sesuai peruntukannya, maka pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengaturnya. Salah satu regulasi yang mengatur tentang pengelolaan aset desa adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2016. 

Dalam Permendagri nomor 1 tahun 2016 tersebut diatur, bahwa aset desa bisa dipinjamkan, disewakan, dikerjasamakan, dan mekanisme bangun serah guna. 

Pemerintah desa bisa menyewakan aset yang dimilikinya kepada pihak ketiga dengan jangka waktu paling lama tiga tahun, untuk kemudian bisa diperpanjang kembali. Pemerintah desa juga bisa meminjamkan aset yang dimilikinya itu kepada pemerintah desa lainnya atau kepada lembaga desa dengan masa pinjam maksimal tujuh hari. Dalam regulasi itu juga diatur, bahwa aset desa berupa tanah, bangunan, dan aset bergerak berupa kendaraan bermotor tidak bisa dipinjamkan, akan tetapi bisa disewakan. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 13 Permendagri tersebut. 

Aset desa berupa tanah harus diatasnamakan pemerintah desa setempat, bukan pribadi. Demikian juga bukti kepemilikan aset lainnya seperti kendaraan bermotor.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO

Tim IT

HENDRO PRABOWO

Tim IT

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:155
Kemarin:1.323
Total:268.532
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.136
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.890.455.900,00Rp 1.101.361.080,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.969.090.465,00Rp 615.433.308,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 38.094.350,00Rp 58.380.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 633.288.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 411.407.400,00Rp 247.272.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 20.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 600.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 897.743.565,00Rp 208.410.308,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 191.363.700,00Rp 82.092.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 589.871.200,00Rp 223.472.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 239.712.000,00Rp 89.759.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 11.700.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa