Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

Dua Bulan Menjelang Pendaftaran, Bakal Calon Kades Purworejo Perlu Siapkan Syarat Ini

Dua Bulan Menjelang Pendaftaran, Bakal Calon Kades Purworejo Perlu Siapkan Syarat Ini

Kategori

Berita Nasional

18 September 2026

165 Kali Dibaca

DWINANTO

PURWOREJO, KRANDEGAN.ID — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Purworejo Tahun 2026/2027 semakin mendekat. Bagi warga yang berencana maju sebagai bakal calon Kepala Desa, persiapan persyaratan administrasi perlu dilakukan sejak sekarang.

Berdasarkan Rencana Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Purworejo Tahun 2026/2027, pendaftaran bakal calon Kepala Desa dijadwalkan berlangsung pada Minggu II November hingga Minggu I Desember 2026. Dalam periode tersebut, panitia juga melakukan pemberitahuan tertulis terhadap berkas yang belum lengkap atau belum benar serta memberikan kesempatan kepada bakal calon untuk melengkapi dan membetulkan berkas.

Artinya, bagi warga yang memiliki rencana maju dalam Pilkades, waktu persiapan semakin terbatas.

Usia minimal 25 tahun

Salah satu syarat utama calon Kepala Desa adalah berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.

Selain itu, calon harus merupakan Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, mempertahankan keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Untuk pendidikan, ketentuannya menetapkan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.

Ketentuan tersebut merupakan persyaratan umum dalam UU Desa sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.

Tidak sedang menjalani hukuman pidana

Calon juga harus memenuhi persyaratan terkait status hukum. Di antaranya tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Untuk seseorang yang pernah menjalani pidana dengan ancaman pidana tertentu, UU Desa memberikan ketentuan dan pengecualian tersendiri yang harus dipenuhi.

Karena itu, calon perlu memastikan status hukumnya sebelum mendaftarkan diri.

Sehat dan memenuhi persyaratan lainnya

Persyaratan lain yang harus diperhatikan antara lain berbadan sehat dan bersedia dicalonkan sebagai Kepala Desa.

Selain persyaratan umum tersebut, terdapat ketentuan mengenai riwayat masa jabatan Kepala Desa.

UU Nomor 3 Tahun 2024 secara umum mengatur Kepala Desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Namun, ketentuan tersebut harus dibaca bersama Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan peralihan bagi Kepala Desa yang telah atau sedang menjabat ketika UU tersebut mulai berlaku. Dimana bagi Kepala Desa yang pernah atau sedang menjabat sebanyak dua kali saat UU ini disahkan, bisa menjabat sekali lagi.

Dengan demikian, riwayat masa jabatan seseorang perlu dilihat secara spesifik berdasarkan kondisi yang diatur dalam ketentuan peralihan.

Dokumen administrasi harus mulai disiapkan

Persyaratan calon tidak berhenti pada syarat substantif. Bakal calon juga harus membuktikannya melalui dokumen administrasi.

PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur pelaksanaan pemilihan Kepala Desa berdasarkan ketentuan terbaru. PP tersebut berlaku sejak 27 Maret 2026.

Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain berkaitan dengan:

  1. identitas dan kewarganegaraan;
  2. KTP;
  3. ijazah pendidikan;
  4. akta kelahiran;
  5. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  6. surat pernyataan memegang teguh Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
  7. surat pernyataan bersedia dicalonkan;
  8. dokumen terkait status hukum;
  9. dokumen terkait hak pilih;surat keterangan kesehatan;serta dokumen mengenai riwayat masa jabatan Kepala Desa.

Untuk persyaratan dan format dokumen yang bersifat teknis, bakal calon tetap perlu mengikuti ketentuan serta pengumuman resmi panitia pada saat pendaftaran.

Berkas belum lengkap masih diberi kesempatan memperbaiki

Ada satu hal yang penting diketahui calon. Berkas yang belum lengkap atau belum benar saat pemeriksaan awal tidak serta-merta berarti bakal calon langsung kehilangan kesempatan.

Rencana jadwal Pilkades Purworejo secara tegas mencantumkan adanya pemberitahuan tertulis terhadap berkas yang belum lengkap atau belum benar, kemudian bakal calon diberi kesempatan untuk melengkapi dan membetulkan berkas lamaran.

Namun, kesempatan tersebut tetap mengikuti batas waktu yang ditentukan dalam tahapan pendaftaran.

Karena itu, calon sebaiknya segera memperbaiki kekurangan setelah menerima pemberitahuan dari panitia.

Pendaftaran juga memiliki tahapan perpanjangan

Dalam rencana jadwal Pilkades, setelah periode awal pendaftaran terdapat perpanjangan waktu pendaftaran pada Minggu I–V Desember 2026. Selanjutnya, terdapat rencana perpanjangan pendaftaran kedua pada Minggu V Desember 2026 sampai Minggu II Januari 2027.

Setelah rangkaian tersebut, proses berlanjut dengan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon pada Minggu II Januari 2027.

Jangan menunggu sampai hari pendaftaran

Dengan pendaftaran yang direncanakan dimulai Minggu II November 2026, calon yang ingin maju masih memiliki waktu untuk mempersiapkan dokumen.

Persiapan sejak awal penting karena sebagian dokumen membutuhkan proses dari instansi yang berbeda. Calon juga perlu memastikan bahwa data dalam satu dokumen konsisten dengan dokumen lainnya.

Yang tidak kalah penting, calon perlu memahami bahwa syarat menjadi bakal calon berbeda dengan dokumen pembuktian persyaratan. Keduanya harus dipenuhi agar proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.

Setelah verifikasi administrasi, rencana tahapan Pilkades berlanjut dengan pengumuman hasil verifikasi pada Minggu III Januari 2027, penyampaian masukan masyarakat, dan tindak lanjut atas masukan tersebut.

Penetapan dan pengumuman calon dijadwalkan pada Minggu I Februari 2027, sedangkan pemungutan suara direncanakan berlangsung pada Minggu IV Februari 2027.

Bagi warga yang memiliki niat maju, dua bulan menjelang pendaftaran merupakan waktu yang tepat untuk mulai membuka kembali dokumen pribadi, mengecek persyaratan satu per satu, dan memastikan tidak ada dokumen yang terlewat.

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1474

Laki-laki

1528

Perempuan

3002

TOTAL

Laki-laki : 1474 ORANG

Perempuan : 1528 ORANG

TOTAL : 3002 ORANG

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman