Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

Putusan MK Terbaru: Dana Desa Tak Bisa Sekadar Jadi Alat Kebijakan Pusat

Putusan MK Terbaru: Dana Desa Tak Bisa Sekadar Jadi Alat Kebijakan Pusat

Kategori

Berita Nasional

18 September 2026

551 Kali Dibaca

DWINANTO

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi membuat penegasan penting tentang Dana Desa. Dalam Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026, MK memberikan pemaknaan baru terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat.

Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada Rabu, 16 September 2026 pukul 09.04 WIB. Putusan berlaku mengikat sejak diucapkan.

Perkara ini diajukan oleh enam pemohon. Mereka adalah Sajogyo Institute; Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK), yang diwakili Emmy Astuti; Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yang diwakili Niti Emiliana dan Rio Priambodo; Muhammad Busyro Muqoddas; Agus Sarwono; serta Sabiq Muhammad.

Para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026, termasuk Pasal 14 ayat (1) yang mengatur Dana Desa. Dalam permohonannya, mereka antara lain mempersoalkan perluasan ruang diskresi pemerintah dalam pengelolaan anggaran serta dampaknya terhadap kepentingan publik.

MK kemudian mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Salah satu bagian yang paling relevan bagi desa adalah pemaknaan terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026.

Tiga Kata yang Patut Digarisbawahi

Dalam UU APBN 2026 terdapat frasa: “sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat.”. MK tidak membatalkan norma tersebut. Namun Mahkamah menyatakan norma itu tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang frasa tersebut dimaknai:

“sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.”

Ada tiga bagian yang patut diperhatikan: kebijakan Pemerintah Pusat, dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, dan mendukung pembangunan Desa yang berkelanjutan.

Kalimat kedua menjadi sangat penting. Sebab dari sinilah muncul pertanyaan besar: Jika Dana Desa digunakan untuk menjalankan kebijakan Pemerintah Pusat, sampai di mana kewenangan Pemerintah Pusat dan di mana posisi Pemerintah Desa?

Bukan Sekadar Soal KDMP

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme penyaluran DAU, DBH atau Dana Desa untuk pembayaran kewajiban pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan KDMP.

Skema pembiayaannya bukan perkara kecil.

PMK tersebut mengatur pembiayaan maksimal Rp3 miliar per unit, dengan bunga, margin atau bagi hasil 6 persen per tahun dan tenor sampai 72 bulan.

Artinya, pembangunan KDMP bukan hanya soal membangun gedung. Ada konsekuensi keuangan yang dapat berlangsung bertahun-tahun.

Maka pertanyaannya tidak cukup: "Berapa Dana Desa yang digunakan?". Pertanyaan yang lebih penting: "Siapa yang menanggung kewajibannya?"

Ketika Kebijakan Pusat Masuk ke APB Desa

PMK Nomor 15 Tahun 2026 memberikan satu ketentuan penting.

Besaran penyaluran Dana Desa dalam skema tersebut menjadi dasar penyesuaian penganggaran dalam APB Desa oleh Pemerintah Desa.

Dengan demikian, meskipun kebijakan dan konstruksi pembiayaannya dirancang di tingkat pusat, konsekuensinya masuk ke ruang penganggaran Desa.

Di sinilah Putusan MK menjadi relevan. MK tidak mengatakan Pemerintah Pusat kehilangan kewenangan untuk membuat kebijakan nasional.

Namun ketika kebijakan tersebut menggunakan kerangka Dana Desa, Mahkamah memberikan batas konstitusional bahwa kebijakan itu harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan diarahkan untuk mendukung pembangunan Desa yang berkelanjutan.

Desa, dengan demikian, bukan sekadar alamat administrasi.

Jangan Sampai Desa Menjadi Kasir

Di sinilah muncul pertanyaan yang mungkin terdengar sederhana, tetapi sebenarnya fundamental:

Apakah Desa hanya menjadi tempat pelaksanaan kebijakan, atau juga mempunyai posisi nyata dalam menentukan dan mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa?

Putusan MK memang tidak menyatakan bahwa seluruh kebijakan pusat terkait Dana Desa otomatis batal.

Tetapi putusan itu juga tidak dapat dibaca sebagai cek kosong bagi Pemerintah Pusat untuk menentukan seluruh penggunaan Dana Desa tanpa memperhatikan posisi Pemerintah Desa.

Sebab MK justru memasukkan frasa: “dilaksanakan oleh pemerintah desa” ke dalam pemaknaan yang mengikat.

Jangan sampai akhirnya terjadi situasi: Pusat menentukan program, Pusat menentukan skema,  Pusat menentukan kewajiban, dan desa kemudian kehilangan ruang fiskal dan hanya diminta menyesuaikan APB Desa.

Jika itu terjadi, pertanyaan tentang posisi Pemerintah Desa menjadi tidak terhindarkan.

Dana Desa Bukan Sekadar Angka

Dana Desa memang bersumber dari APBN. Tetapi ketika konsekuensinya masuk ke APB Desa, ia menjadi bagian dari tata kelola keuangan Desa.

Kepala Desa memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan Desa. Karena itu, Pemerintah Desa perlu mengetahui secara terang:

  • dasar hukum pembebanan;
  • nilai kewajiban;
  • dasar perhitungan;
  • pokok pembiayaan;
  • bunga atau margin;
  • dokumen pekerjaan;
  • dokumen serah terima;
  • hasil reviu atau pengawasan;
  • status aset;
  • serta mekanisme pencatatan dalam APB Desa.

Ini bukan bentuk perlawanan. Ini adalah kehati-hatian dalam mengelola uang publik.

KDMP: Siapa Menanggung Risiko?

Koperasi adalah badan usaha. Badan usaha mempunyai risiko. Bisa berkembang. Bisa stagnan. Bisa untung. Bisa mengalami kerugian.

Karena itu, apabila Dana Desa berkaitan dengan pembayaran kewajiban pembiayaan KDMP, ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab sejak awal.

Bagaimana jika omzet tidak sesuai proyeksi?

Bagaimana jika koperasi tidak mampu membiayai operasional?

Bagaimana jika terjadi pergantian pengurus?

Bagaimana jika usaha tidak berjalan?

Bagaimana jika kewajiban pembiayaan tetap berlangsung?

Dan siapa yang menanggung akibatnya?

Jangan sampai: keuntungan menjadi urusan koperasi, tetapi risiko fiskalnya menjadi urusan Desa.

Asetnya Milik Siapa?

Ada persoalan lain yang tak kalah penting: aset.

PMK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur bahwa gerai, pergudangan dan kelengkapan yang dihasilkan dari pembiayaan menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.

Jika aset tersebut menjadi aset Desa, maka sejumlah pertanyaan harus dijawab:

Berapa nilainya?

Siapa yang mencatat?

Siapa yang memelihara?

Siapa yang bertanggung jawab apabila rusak?

Bagaimana aset tersebut dimanfaatkan oleh KDMP?

Bagaimana hubungan antara pemilik aset dan koperasi sebagai pengelola?

Ini penting karena umur aset dapat jauh lebih panjang daripada masa jabatan kepala desa. Jangan sampai kepala desa berikutnya mewarisi aset sekaligus persoalan yang tidak pernah ikut ia putuskan.

Putusan Ini Bukan Tentang Menolak KDMP

Ada kecenderungan untuk menganggap pertanyaan kritis dari Desa sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat.

Cara pandang semacam itu tidak produktif. Pemerintah Desa dapat mendukung KDMP. Pemerintah Desa dapat mendukung kebijakan nasional.

Tetapi dukungan tidak berarti menghapus prinsip akuntabilitas. Justru semakin besar nilai uang publik yang digunakan, semakin besar pula kebutuhan akan transparansi.

Desa Berhak Bertanya

Pemerintah Desa berhak mengetahui bagaimana Dana Desa yang dikelolanya digunakan dalam kerangka kebijakan nasional.

Apalagi PMK 15/2026 sendiri mengatur informasi yang berkaitan dengan Desa, koperasi, besaran pokok serta bunga, margin atau imbal hasil dalam mekanisme penyaluran.

Karena itu, pertanyaan Pemerintah Desa seharusnya sederhana:

Apa dasar pembebanannya?

Berapa nilainya?

Untuk apa?

Apa dokumennya?

Siapa yang bertanggung jawab?

Apa aset yang diperoleh?

Bagaimana dicatat dalam APB Desa?

Pertanyaan tersebut bukan penghambat pembangunan. Itu adalah bagian dari pertanggungjawaban publik.

Putusan MK Membuka Babak Baru

Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 layak dibaca lebih luas daripada sekadar perkara pengujian UU APBN.

Ia membuka kembali perdebatan tentang hubungan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Desa. Di satu sisi terdapat prioritas nasional. Di sisi lain terdapat kewenangan dan kebutuhan Desa.

Keduanya seharusnya bertemu. Bukan saling menghapus.

Desa membutuhkan dukungan kebijakan nasional. Pemerintah Pusat membutuhkan Desa sebagai ujung tombak pembangunan.

Tetapi hubungan itu akan sehat apabila dibangun dengan kepastian hukum, transparansi, pembagian tanggung jawab dan akuntabilitas.

Jangan Sampai Desa Mewarisi Persoalan

Program pemerintah dapat berganti. Menteri dapat berganti. Kepala Daerah dapat berganti. Kepala Desa juga akan berganti.

Tetapi aset dan kewajiban keuangan bisa tetap tinggal.

Karena itu, setiap keputusan yang dibuat hari ini harus dilihat bukan hanya untuk satu tahun anggaran. Tetapi untuk lima, enam atau bahkan lebih tahun ke depan.

Jangan sampai suatu hari muncul pertanyaan:

“Mengapa Desa mempunyai kewajiban ini?”

“Siapa yang dulu menetapkannya?”

“Apa dasar hukumnya?”

“Di mana dokumennya?”

Kehati-hatian hari ini adalah perlindungan bagi pemerintahan Desa di masa depan.

Dana Desa Bukan Sekadar Alat Kebijakan Pusat

Putusan MK tidak otomatis membatalkan pembiayaan KDMP melalui Dana Desa. Tetapi putusan itu memberikan batas penting.

Ketika kebijakan Pemerintah Pusat menggunakan kerangka Dana Desa, kebijakan tersebut harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan diarahkan untuk mendukung pembangunan Desa yang berkelanjutan.

Karena itu, Desa tidak semestinya hanya menerima angka. Desa harus mengetahui dasar angka tersebut.

Tidak cukup menerima kewajiban. Desa harus mengetahui konstruksi kewajibannya.

Tidak cukup menerima aset. Desa harus mengetahui status dan tanggung jawab atas aset tersebut.

Dan tidak cukup mengatakan: “Ini kebijakan Pemerintah Pusat.” Sebab ketika kebijakan itu masuk ke Desa, ada APB Desa, aset Desa, uang publik dan pertanggungjawaban Pemerintah Desa yang ikut tersentuh.

Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar:

Apakah Desa mendukung KDMP?

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah kebijakan KDMP juga memperkuat Desa?

Sebab pembangunan koperasi tidak boleh berhenti pada berdirinya gedung.

Penggunaan Dana Desa juga tidak boleh berhenti pada tersalurkannya anggaran.

Yang harus dibuktikan adalah manfaatnya bagi masyarakat dan keberlanjutan pembangunan Desa. Dan setelah putusan MK terbaru, satu hal menjadi semakin jelas:

Dana Desa tidak bisa sekadar diperlakukan sebagai alat pembiayaan kebijakan pusat. Ketika kebijakan nasional dilaksanakan melalui Desa, Pemerintah Desa harus berada di dalam prosesnya—bukan hanya menanggung akibatnya.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1474

Laki-laki

1528

Perempuan

3002

TOTAL

Laki-laki : 1474 ORANG

Perempuan : 1528 ORANG

TOTAL : 3002 ORANG

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman